M Taufik merasa bangga karena dirinya lolos menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Pada pencalegan ini, Taufik yakin menang dalam gugatannya di Mahkamah Agung soal aturan KPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg.M Taufik lolos mencalonkan diri dikarenakan Undang-undang KPU sangat lemah. Taufik terang-terangan mengaku mengikuti pileg untuk mengincar posisi ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. "DPRD. Saya mau jadi ketua DPRD," kata dia.Taufik menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah. "Sudah boleh lagi kan. Dari dulu juga begitu, yang lalu kan gitu juga," ujar Taufik.Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.Lain dengan berita di dunia gelap. M taufik diketahui diloloskan oleh Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan dikabarkan menerima aliran dana dari Gerindra agar meloloskan M Taufik.Kemudian dengan tangan bayangan Abhan, Bawaslu memberikan sertifikasi LOLOS kepada M Taufik, ia mengatakan ada beberapa pertimbangan atas diloloskannya M Taufik.Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. Kemudian Bawaslu memutuskan menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. ( Cakeeepp... main bersih BOSS).Quote:
Bawaslu DKI memutuskan M Taufik dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Menanggapi keputusan Bawaslu itu, bakal cawapres Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Taufik."Kalau seandainya (Taufik) bisa mengikuti prosesi pileg, tentunya saya ucapkan selamat untuk Pak Taufik!" kata Sandiaga di posko relawan, Jl Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).Sandiaga menuturkan Taufik merupakan kader Gerindra yang ingin terus mengabdi sebagai anggota legislatif. Dia menyebut kemauan Taufik itu patut diapresiasi.
"Pak Taufik kan tentunya Ketua DPD Gerindra DKI dan beliau sekarang pimpinan di DPRD. Beliau sudah berjuang di Pilgub (DKI) kemarin dan ikhtiar beliau untuk mengabdi di DPRD sebagai anggota legislatif itu kan perlu kita apresiasi," papar eks politikus Gerindra itu.Bawaslu DKI meloloskan Taufik sebagai caleg Pemilu 2019 atas berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang jadi pertimbangan Bawaslu DKI adalah soal kesempatan bagi setiap orang mencalonkan diri dalam kontestasi politik.Pertimbangan lain adalah Taufik sudah memenuhi syarat pencalegan sebagai mantan napi yang diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur eks napi bisa maju sebagai caleg asalkan mempublikasikan ke publik soal statusnya. "Terhadap Pasal 240 ayat 1 huruf g telah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik baik dirinya adalah mantan terpidana korupsi sesuai dengan bukti P2 dan P2," papar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman, dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8) siang tadi.
Lolosnya M Taufik menambah jumlah eks koruptor yang diperbolehkan nyaleg oleh Bawaslu. Beberapa Panwaslu atau Bawaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg karena tidak sesuai dengan aturan eks koruptor dilarang nyaleg.Sebelumnya, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 3 dari Parepare, Rembang, dan kini DKI. Ke-6 mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4192029/bawaslu-loloskan-m-taufik-nyaleg-sandiaga-selamat-pakKardus di mana mana....
MNC VISION|
AGEN RESMI MNC VISION|
PAKET MNC VISION|
DAFTAR MNC VISION|
MNC VISION BANTEN|
PAKET MNC VISION ONLINE|
PORTAL BANTEN|
NASHCOM|
MNC VISION BANTENhttps://www.kaskus.co.id/thread/5b8a4cae14088da8338b4567/bawaslu-masuk-angin?goto=newpost
No comments:
Post a Comment