M Taufik merasa bangga karena dirinya lolos menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Pada pencalegan ini, Taufik yakin menang dalam gugatannya di Mahkamah Agung soal aturan KPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg.
M Taufik lolos mencalonkan diri dikarenakan Undang-undang KPU sangat lemah. Taufik terang-terangan mengaku mengikuti pileg untuk mengincar posisi ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. "DPRD. Saya mau jadi ketua DPRD," kata dia.
Taufik menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah. "Sudah boleh lagi kan. Dari dulu juga begitu, yang lalu kan gitu juga," ujar Taufik.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Lain dengan berita di dunia gelap. M taufik diketahui diloloskan oleh Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan dikabarkan menerima aliran dana dari Gerindra agar meloloskan M Taufik.
Kemudian dengan tangan bayangan Abhan, Bawaslu memberikan sertifikasi LOLOS kepada M Taufik, ia mengatakan ada beberapa pertimbangan atas diloloskannya M Taufik.
Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.
Kemudian Bawaslu memutuskan menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. ( Cakeeepp... main bersih BOSS).
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4192029/bawaslu-loloskan-m-taufik-nyaleg-sandiaga-selamat-pak
Kardus di mana mana....
M Taufik lolos mencalonkan diri dikarenakan Undang-undang KPU sangat lemah. Taufik terang-terangan mengaku mengikuti pileg untuk mengincar posisi ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. "DPRD. Saya mau jadi ketua DPRD," kata dia.
Taufik menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah. "Sudah boleh lagi kan. Dari dulu juga begitu, yang lalu kan gitu juga," ujar Taufik.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Lain dengan berita di dunia gelap. M taufik diketahui diloloskan oleh Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan dikabarkan menerima aliran dana dari Gerindra agar meloloskan M Taufik.
Kemudian dengan tangan bayangan Abhan, Bawaslu memberikan sertifikasi LOLOS kepada M Taufik, ia mengatakan ada beberapa pertimbangan atas diloloskannya M Taufik.
Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.
Kemudian Bawaslu memutuskan menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. ( Cakeeepp... main bersih BOSS).
Quote:
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4192029/bawaslu-loloskan-m-taufik-nyaleg-sandiaga-selamat-pak
Kardus di mana mana....
MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b8a4cae14088da8338b4567/bawaslu-masuk-angin?goto=newpost
No comments:
Post a Comment