ANEH!! Ketua PN Simalungun Sebut Penganiayaan Bukan Pidana






Simalungun, hetanews.com - Ironis, 3 security Kebun Marihat dibebaskan oleha ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Lisfer Berutu SH MH.. Vonis tersebut dibacakannya dalam persidangan, Kamis (26/7/2018) kemarin.


Alasan Lisfer mengatakan penganiayaan yang dilakukan bersama sama atau pengeroyokan oleh 3 terdakwa kepada saksi korban Boni Butar Butar dan istrinya Rolasida Marpaung bukan pidana (Ontsclacht). Oleh karenanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa.


Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum Kejari Simalungun Allan H Baskara SH kepada wartawan, Senin (30/7/2018) mengatakan "Kalo bukan pidana jadi apa namanya, coba dikonfirmasi kepada Ketua PN Simalungun itu ya bu", katanya kepada wartawan.


Memang aneh, tapi inilah yang terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun, sesuai fakta persidangan terungkap dari keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya juga visum No : 100/II/VER/PUS TJ-2017 yang ditandatangani dr Juli Yanti Sipahutar.


Korban mengalami luka bagian kepala dan sekujur tubuhnya luka memar akibat pukulan benda tumpul.


Baca : Hakim Sebut Perkara Penganiayaan 3 Security Kebun Marihat Tak Bisa Dihukum


Terungkap juga di persidangan, 3 security kebun Marihat tersebut yakni terdakwa Pardamean Simatupang (48), Anggiat Siringoringo (48) dan Julkipli Damanik (50), telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Boni Butar Butar dan Rolasida Marpaung pada Senin, 23 Januari 2017 pukul 23.00 wib di depan rumah saksi korban Boni Butar Butar.


Malam itu, para terdakwa datang mengetuk rumah saksi korban dan langsung memukuli korban dan menginjak leher korban saat sudah terjatuh secara bertubi-tubi. Lalu saksi Rolasida Marpaung, istri korban berusaha melindungi suaminya itu, malah ditarik dan terjatuh.


Sikap Ketua Pengadilan Simalungun tersebut memang sangat menarik perhatian. Karena sebelumnya, saksi korban bersama keluarganya dan warga yang menuntut keadilan sempat melakukan aksi demo ke kantor Pengadilan tersebut.


Pasalnya, orang nomor satu di PN Simalungun itu, telah mengalihkan status tahanan ke-3 terdakwa. Sebelumnya jaksa menahan ketiganya di rutan di Lapas Klas IA P.Siantar. Tapi oleh Lisfer dialihkan menjadi tahanan kota.


Tentu saja hal ini membuat keluarga korban dan warga pencari keadilan marah. Apalagi tidak pernah ada perdamaian antara para terdakwa dengan keluarga korban.


Seperti ada sesuatu antara Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dengan para terdakwa. Sesuai pantauan wartawan di pengadilan sebelum pembacaan putusan, para terdakwa terlihat penuh semangat dan yakin saat berada di kantin pengadilan kantor itu, yang seakan akan sudah tahu akan dibebaskan.


Sebelumnya, jaksa Christianto Situmorang SH menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan. Atas vonis hakim tersebut, jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI.


https://www.hetanews.com/article/133726/aneh-ketua-pn-simalungun-sebut-penganiayaan-bukan-pidana

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Berdasarkan KUHP NKRI (Nagori Kenikmatan Raga Inang), penganiayaan bukan lah tindak pidana, tapi termasuk dalam tindakan seksual suka sama suka, jadi tidak perlu dihukum karena selaras dengan kearifan lokal masyarakat sumateraaaa utaraaaaaa :ngacir:



















MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b8a539b98e31be0658b4567/aneh-ketua-pn-simalungun-sebut-penganiayaan-bukan-pidana?goto=newpost

No comments:

Post a Comment