Muslim, Terlapor Pelecehan Nuril Akhirnya Diperiksa Polda NTB, Ini Kronologi Rekaman



Mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, akhirnya diperiksa tim penyidik Polda NTB, pada Selasa siang.


Muslim adalah mantan atasan Baiq Nuril Maknun, yang kini menjadi terlapor dugaan pencabulan terhadap pelapor.


Muslim hadir lebih awal dari jadwal yang ditentukan Polda NTB, yakni pada Rabu.


"Ini coba-coba saja datang lebih awal, ternyata bisa jalani pemeriksaan. Besok (Rabu) tidak bisa karena ada kegiatan. Kami sebenarnya mau lapor tidak bisa menjalani pemeriksaan besok (Rabu) tapi hari ini langsung diperiksa,” kata Karmal Maksudi, pengacara Muslim dari Kantor Pengacara Low Office 108.


Melansir kompas.com, Muslim hadir dalam pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan pencabulan terhadap Baiq Nuril Maknun.


Menurut Kamal, kliennya menunjuk dia dan timnya di Low Office sebagai kuasa hukum pada Selasa pagi dan mereka telah menandatangani surat kuasa sebagai kuasa hukum Muslim.


Ditanya terkait materi kasus yang melibatkan Muslim, Kamal mengaku baru mempelajari dan belum bisa berkomentar.


“Nanti saja kita lihat hasil BAP, pak Muslim juga sehat dan siap menjalani pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB," katanya.


Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana mengatakan bahwa memang benar pemeriksaan atas Muslim sebagai terlapor akhirnya dilakukan pada Selasa. Sebelum pemeriksaan Muslim, tim penyidik telah meneriksa tiga orang saksi.


“Saya kira tidak ada masalah meskipun kita jadwalkan Rabu besok, karena hampir semua materi dan bukti bukti sudah dikantongi tim penyidik, termasuk memeriksa SMA 7 Mataram dan Hotel Puri Saron untuk melengkapi data data dan bukti,” jelasnya.


Pemeriksaan penyidik Polda NTB atas Muslim masih berlangsung hingga pukul 17.37 Waktu Indonesia Tengah (WITA) sejak datang ke Mapolda NTB pukul 15.00 WITA.


Pemunculan terlapor Muslim ke publik setelah dilaporkan Nuril, merupakan yang pertama.


Muslim saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. Namun, usai dilaporkan Nuril ke polda, Muslim sulit ditemui wartawan.


Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Muslim, beberapa rekan kerjanya di Dinas Pendidikan dan Olagraha Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, mengatakan Muslim mulai tidak terlihat sejak 4 hari lalu.


Rekan Muslim pun menolak untuk menjelaskan lebih banyak tentang keberadaan Muslim.


“Saya tidak tahu pasti ya, karena saya di bagian sini (ruangan yang berbeda). Jadi tidak begitu perhatikan, tetapi tiap hari di kantor, biasa saja seperti yang lain-lainnya," kata Maryani, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.


Sejumlah wartawan mencoba mencari Keberadaan Muslim di rumahnya, di Kampung Bugis, Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram. Rumahnya yang berjarak sekitar 7 kilometer dari kantornya tampak sepi.


Pintu rumah berwarna cokelat tertutup rapat. Hanya pagar rumah yang juga berwarna cokelat masih terbuka. Di teras tersedia air mineral yang tersusun rapi. Bahkan karpet untuk para tamu sudah digelar.


Namun Kompas.com yang menunggu Muslim tak juga ditemui, hingga akhirnya tersambung melalui ponsel bahwa dia belum bersedia berkomentar. “Nanti salah bicara, maaf ya,” katanya singkat.


Sementara itu, salah satu saudara Muslim yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, Muslim tak akan berkata apapun kepada jurnalis.


“Sudah dibujuk banyak wartawan, dia ndak akan bicara, dia ndak mau. Banyak yang sudah datang, tapi dia ndak mau,” katanya.


Sosok Muslim di mata rekan Baiq Nuril


Polda NTB juga memeriksa saksi lain yakni NR yang merupakan rekan sekantor Baiq Nuril di kantor Tata Usaha SMA 7 Mataram.


Kepada Kompas.com, NR mengaku sudah siap diperiksa dan memberi kesaksian pada penyidik terkait kasus Baiq Nuril. “Saya tidak pernah menyangka kasus ini bakal seperti ini,” katanya singkat.


NR mengatakan, saat masih jadi rekan sekantor Baiq Nuril di SMA 7, dia sering melihat LN dan Baiq Nuril bertemu Muslim di ruang kerjanya.


“Saya tidak tahu banyak apa yang terjadi di sana, saya juga tidak hitung berapa kali Nuril atau LN masuk ruangan Muslim. Kalau saya tahu akan berkasus begini mungkin saya hitung," katanya.


NR juga mengatakan bahwa Muslim sebagai seorang kepala sekolah merupakan pemimpin yang disiplin.


Bahkan karena terlalu disiplin, Muslim sering tidak peduli alasan bawahannya terlambat masuk kerja di SMA 7.


"Dia itu tidak peduli kalau kami telat karena urus anak yang sakit atau apa, padahal saat bekerja kami kan ingin suasana yang nyaman,“ lanjut NR.


Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya atau sang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim Senin (26/11/2018) lalu.


Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapani telepon dengan Muslim yang berbau asusila.


Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam, dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA.


Namun eksekusi putusan ditunda Kejati NTB dan Senin (19/11/2018), Baiq Nuril dan kuasa hukumnya mendatangi Polda NTB untuk melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Mataram.


Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan. "Sanksi pidana maksimal tujuh tahun. Itu yang sudah kami laporkan Senin kemarin," ujar kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, di Kompleks Parlemen, Rabu (21/11/2018).


Nuril diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari sembilan jam, Jumat (23/11/2018).


"Pemeriksaan Ibu Nuril baru selesai dengan 53 pertanyaan," kata penasihat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, melalui pesan singkat, Jumat. Nuril mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 23.00 WITA.


Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).


Apa isi rekaman mesum yang disampaikan Muslim pada Nuril?


Berdasarkan putusan kasus Baiq Nuril yang duduk sebagai terdakwa penyebaran rekaman mesum dirinya dengan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram, inilah kronologi dugaan pencabulan tersebut:


1. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;


2. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:


3. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron

Senggigi,


4. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;


5. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;


6. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslim menunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi;


7. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;


8. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;


9. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;


10. Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);


11. Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA;


12.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa; yang kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram,


13.Saksi Haji Imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa;


14.Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin;


15.Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.


16.Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;


17.Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;


18.Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram;


19.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan saksi Haji mam Mudawin untuk meminta data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim (saksi korban) dan terdakwa tersebut adalah untuk digunakan saksi Haji imam Mudawin sebagai bahan laporannya ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram dari perbuatan asusila;


20.Menimbang, bahwa demikian pula terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, bahwa saksi a de charge Muhajidin, S.Pd (guru kimia SMAN Mataram) setelah menerima data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari Muihakim, S.H. yang telah diberikan oleh saksi Haji Imam Mudawin tersebut;


21.Terbukti bahwa Mulhakim, S.H. juga telah meng-copy sebanyak tujuh data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang disimpan di laptop/notebook merek Asus warna hitam dan handphone merek Samsung warna putih milik Mulhakim, S.H. kepada Haji Muslim (korban) di perangkat komputer laptop milik Haji Muslim dan;


22.Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;


23.Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.

Sumber


Namanya Muslim tapi kelakuannya seperti Kafir :nohope



















MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5c020e0bdbd770ac648b4567/muslim-terlapor-pelecehan-nuril-akhirnya-diperiksa-polda-ntb-ini-kronologi-rekaman?goto=newpost

No comments:

Post a Comment