JAKARTA - Seorang warga bernama Fahmi Luthfi melaporkan penggagas Gerakan Jaga Indonesia, Budi Djarot karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan mengancam memukul mundur massa Alumni 212 yang akan menggelar reuni di Monas, Gambir, Jakarta.
Laporan itu diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1566/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 30 November 2018. Adapun yang dipersoalkan ancaman Budi Djarot akan mencopot bendera tauhid jika berkibar di tengah-tengah massa.
Budi Djadrot lewat ormasnya, lewat YouTube mengatakan akan cabut bendera berbentuk kalimat tauhid. Ini penistaan agama," kata Fahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Budi Djadrot lewat ormasnya, lewat YouTube mengatakan akan cabut bendera berbentuk kalimat tauhid. Ini penistaan agama," kata Fahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain Budi Djarot, terdapat juga seroang wanita yang dilaporkan karena dituding menghina Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka juga melaporkan penyebar video dan berita online yang diduga bermuatan penisaatan agama.
Oknum anggota GJI yang menghina Gubernur Anies dengan menyebut 'banci, bego lo Anies'. Mereka unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta, di mana dia sebut acara 212 perpanjangan HTI," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution
Sementara kuasa hukum Fahmi yang lain, Elida Neti menambahkan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti untuk mamperkuat laporannya. Di antaranya berupa video, flashdisk, juga print out berita online yang memuat aksi unjuk rasa di depan Pemprov DKI Jakarta.
Mereka mendesak polisi cepat menindaklanjuti laporannya, secepat polisi memproses laporan terhadap Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith yang dituding menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat ceramahnya.
"Pak Habib Bahar hina Pak Jokowi banci dipolisikan. Kami juga mau dia (GJI) diproses," pungkasnya.
Adapun teelapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 156 a KUHP, Pasal 14, dan 15 KUHP.
https://news.okezone.com/read/2018/11/30/338/1985317/ancam-pukul-mundur-massa-reuni-212-gerakan-ini-dilaporkan-ke-polisi
Waduh kok ngancam
Laporan itu diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1566/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 30 November 2018. Adapun yang dipersoalkan ancaman Budi Djarot akan mencopot bendera tauhid jika berkibar di tengah-tengah massa.
Budi Djadrot lewat ormasnya, lewat YouTube mengatakan akan cabut bendera berbentuk kalimat tauhid. Ini penistaan agama," kata Fahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Budi Djadrot lewat ormasnya, lewat YouTube mengatakan akan cabut bendera berbentuk kalimat tauhid. Ini penistaan agama," kata Fahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain Budi Djarot, terdapat juga seroang wanita yang dilaporkan karena dituding menghina Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka juga melaporkan penyebar video dan berita online yang diduga bermuatan penisaatan agama.
Oknum anggota GJI yang menghina Gubernur Anies dengan menyebut 'banci, bego lo Anies'. Mereka unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta, di mana dia sebut acara 212 perpanjangan HTI," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution
Sementara kuasa hukum Fahmi yang lain, Elida Neti menambahkan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti untuk mamperkuat laporannya. Di antaranya berupa video, flashdisk, juga print out berita online yang memuat aksi unjuk rasa di depan Pemprov DKI Jakarta.
Mereka mendesak polisi cepat menindaklanjuti laporannya, secepat polisi memproses laporan terhadap Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith yang dituding menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat ceramahnya.
"Pak Habib Bahar hina Pak Jokowi banci dipolisikan. Kami juga mau dia (GJI) diproses," pungkasnya.
Adapun teelapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 156 a KUHP, Pasal 14, dan 15 KUHP.
https://news.okezone.com/read/2018/11/30/338/1985317/ancam-pukul-mundur-massa-reuni-212-gerakan-ini-dilaporkan-ke-polisi
Waduh kok ngancam
MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5c022c7b9a09515a158b4567/ancam-pukul-mundur-massa-reuni-212-gerakan-ini-dilaporkan-ke-polisi?goto=newpost
No comments:
Post a Comment