Komisioner KPK: Apakah Parpol Kekurangan Kader sampai Calonkan Eks Napi Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan, pihaknya dari awal mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi caleg.


Hal itu dikatakan Laode menanggapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi.


“Memangnya partai politik kekurangan kader apa sampai misalnya mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” ujar Laode di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu (1/9/2018).


Namun, kata Laode, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk ikut campur pada aturan tersebut. Menurut dia, aturan untuk melarang eks napi kasus korupsi merupakan ranah penyelengara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.


Baca juga: KPU: Ada 3 Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg


“Saya tidak bisa mencampuri urusan Bawaslu, penilaian Bawaslu membolehkan,” kata Laode.


KPK, lanjut Laode, sebelumnya telah melakukan kajian mengenai partai politik.


“Kami menyoroti beberapa hal salah satunya sistem transparansi keuangan supaya mereka (parpol) me-manage keuangan partai dengan profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Laode.


“Kedua,soal kadarisasi harus dilatih, di-train, dan betul-betul dari bawah nggak boleh ujug-ujug nggak pernah ikut parpol karena banyak uang misalnya diusul jadi calon legislatif,” tabah dia.


Kode etik dan disiplin partai politik juga mesti ditegakkan.


Menurut Laode, jika kader parpol melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etik dan telah diputus di pengadilan seharusnya diberi sanksi hukuman.


“Jadi seharusnya kita kembalikan ke parpol, kita sudah menyampaikan bahwa pelanggaran etik pun harus ditindak tegas kalau sudah melakukan kejahatan yang dihukum apalagi itu korupsi kita tidak merekomendasikan untuk menjadi caleg,” ujar dia.


Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU


Bawaslu sebelumnya meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, dan terakhir dari DKI Jakarta.


Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Namun orang-orang itu mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS).


Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.


https://nasional.kompas.com/read/2018/09/01/12124991/komisioner-kpk-apakah-parpol-kekurangan-kader-sampai-calonkan-eks-napi

Gerindra asuhan Prabowo Subianto adalah partai pemasok caleg mantan napi korupsi terbanyak. Jelas2 tidak punya komitmen bersih dr korupsi. Koruptor tidak dipecat, malah diberi jabatan prestisius di partai.


Hati2. Jangan salah pilih. Jgn serahkan negeri ini ke tangan gerombolan maling.


Jokowi 2 periode.


Prestasi Jokowi luar biasa. Sedangkan prestasi prabowo adalah berhasil membuat Gerindra sbg partai dg caleg koruptor terbanyak.




















MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b8a24beded770876a8b4567/komisioner-kpk-apakah-parpol-kekurangan-kader-sampai-calonkan-eks-napi-korupsi?goto=newpost

No comments:

Post a Comment