Hak Sipil Penghayat Terus Diperjuangkan
SM/dok - SEDEKAH BUMI: Warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas melaksanakan tradisi sedekah bumi. Tradisi ini menjadi bagian dari budaya yang dilestarikan oleh para penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Banyumas dan Cilacap.
BANYUMAS - Perjuangan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak-hak sipil bernegara terus diperjuangkan.
Mereka semakin merapatkan barisan untuk mendorong kehadiran negara sebagai pengayom dan pemberi hakhak sipil mereka. Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Banyumas, Putut Wijoseno juga menyatakan perjuangan untuk mendapatkan hak sipil bagi penghayat tak pernah berhenti.
Ia pun berharap tak hanya negara, warga masyarakat dan kelompok keagamaan diharapkan semakin memahami penghayat sebagai saudara sebangsa dan setanah air yang hidup bersama. Apalagi perbedaan sosial budaya dan keimanan adalah hal yang wajar bagi manusia.
"Di era sekarang ini hak sipil bagi penghayat sudah mulai terakomodasi. Berbeda dengan dulu, meski demikian untuk sosialisasi kepada masyarakat terhadap keberadaan kami perlu diintensifkan lagi sehingga tidak ada lagi cap negatif atau miring bagi penghayat kepercayaan," tegasnya.
Angin Segar
Ketua MLKI Kabupaten Cilacap, Basuki Raharjo menyambut baik keputusan pemerintah dan lembaga negara yang semakin terbuka dan memberikan hak-hak sipil kepada penghayat kepercayaan. Terlebih lagi saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan angin segar berupa pencantuman isian kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk bagi penghayat kepercayaan.
"Semula memang untuk kolom agama dikosongi, namun nantinya akan diisi dengan isian penghayat kepercayaan. Semoga langkah kebijakan hingga aturan juknis pelaksanaan kebijakan ini segera rampung dan diimplementasikan hingga ke masyarakat.
Jajaran kami terus berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas Basuki. Basuki mengatakan sejarah kehidupan penghayat kepercayaan selalu diwarnai oleh diskriminasi perlakuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka sering kesulitan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara.
Diskriminasi tersebut biasanya terjadi terutama bagi penghayat kepercayaan yang tetap kukuh mempertahankan identitas asli mereka. "Pada prinsipnya kami tak ingin diagamakan dan tak akan menjadi agama baru. Begitulah yang kami pegang dan ini sudah menjadi komitmen secara nasional," tegas Basuki.
Basuki berterimakasih kepada berbagai pihak baik dari pemerintah, forum kerukunan umat beragama, ormas keagamaan, kelompok swadaya masyarakat dan lainnya yang turut mendorong terwujudnya persamaan hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara.
Ia juga berharap agar para penghayat kepercayaan di Indonesia termasuk di Cilacap terus bersatu berjuang mendapatkan hak-hak mereka tanpa melupakan kewajiban sebagai warga negara.
"Semoga kehidupan penghayat semakin baik di masa mendatang. Tidak ada diskriminasi dalam kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan sebagainya," tegasnya. Warga Kejawen asal Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Hadi Prayitno (52) mengatakan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara, ia pantang menyerah.
Apalagi menurutnya, peran para penghayat sebagai bagian dari pendiri bangsa dan negara Indonesia cukup banyak. Maka dari itulah negara dalam hal ini pemerintah diharapkan terus bisa memberikan hak sipil bagi penghayat sebagaimana warga lainnya. "Beragama itu adalah hak bukan kewajiban makanya ini adalah pilihan pribadi warga negara.
Sebagaimana kami sebagai penghayat. Maka kami menghayati adanya Tuhan dengan tata cara yang kami yakini dan kami jalankan," jelasnya. Hadi mengapresiasi langkah Kabupaten Cilacap yang saat ini terus memberikan pelayanan publik baik berupa pelayanan sipil, sosial budaya dan pendidikan bagi warga penghayat beserta turunannya.
Ia berharap ini terus dilaksanakan sehingga penghayat kepercayaan tak lagi merasa dianaktirikan sebagai warga negara. "Orang tua kami lahir, hidup dan bekerja serta mengabdi di tanah air ini. Maka kami intinya sama dengan yang lainnya," tegasnya. (K37-20)
https://www.suaramerdeka.com/smcetak...-diperjuangkan
Betul sudah saatnya agama lokal kita diakui resmi
SM/dok - SEDEKAH BUMI: Warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas melaksanakan tradisi sedekah bumi. Tradisi ini menjadi bagian dari budaya yang dilestarikan oleh para penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Banyumas dan Cilacap.
BANYUMAS - Perjuangan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak-hak sipil bernegara terus diperjuangkan.
Mereka semakin merapatkan barisan untuk mendorong kehadiran negara sebagai pengayom dan pemberi hakhak sipil mereka. Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Banyumas, Putut Wijoseno juga menyatakan perjuangan untuk mendapatkan hak sipil bagi penghayat tak pernah berhenti.
Ia pun berharap tak hanya negara, warga masyarakat dan kelompok keagamaan diharapkan semakin memahami penghayat sebagai saudara sebangsa dan setanah air yang hidup bersama. Apalagi perbedaan sosial budaya dan keimanan adalah hal yang wajar bagi manusia.
"Di era sekarang ini hak sipil bagi penghayat sudah mulai terakomodasi. Berbeda dengan dulu, meski demikian untuk sosialisasi kepada masyarakat terhadap keberadaan kami perlu diintensifkan lagi sehingga tidak ada lagi cap negatif atau miring bagi penghayat kepercayaan," tegasnya.
Angin Segar
Ketua MLKI Kabupaten Cilacap, Basuki Raharjo menyambut baik keputusan pemerintah dan lembaga negara yang semakin terbuka dan memberikan hak-hak sipil kepada penghayat kepercayaan. Terlebih lagi saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan angin segar berupa pencantuman isian kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk bagi penghayat kepercayaan.
"Semula memang untuk kolom agama dikosongi, namun nantinya akan diisi dengan isian penghayat kepercayaan. Semoga langkah kebijakan hingga aturan juknis pelaksanaan kebijakan ini segera rampung dan diimplementasikan hingga ke masyarakat.
Jajaran kami terus berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas Basuki. Basuki mengatakan sejarah kehidupan penghayat kepercayaan selalu diwarnai oleh diskriminasi perlakuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka sering kesulitan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara.
Diskriminasi tersebut biasanya terjadi terutama bagi penghayat kepercayaan yang tetap kukuh mempertahankan identitas asli mereka. "Pada prinsipnya kami tak ingin diagamakan dan tak akan menjadi agama baru. Begitulah yang kami pegang dan ini sudah menjadi komitmen secara nasional," tegas Basuki.
Basuki berterimakasih kepada berbagai pihak baik dari pemerintah, forum kerukunan umat beragama, ormas keagamaan, kelompok swadaya masyarakat dan lainnya yang turut mendorong terwujudnya persamaan hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara.
Ia juga berharap agar para penghayat kepercayaan di Indonesia termasuk di Cilacap terus bersatu berjuang mendapatkan hak-hak mereka tanpa melupakan kewajiban sebagai warga negara.
"Semoga kehidupan penghayat semakin baik di masa mendatang. Tidak ada diskriminasi dalam kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan sebagainya," tegasnya. Warga Kejawen asal Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Hadi Prayitno (52) mengatakan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga negara, ia pantang menyerah.
Apalagi menurutnya, peran para penghayat sebagai bagian dari pendiri bangsa dan negara Indonesia cukup banyak. Maka dari itulah negara dalam hal ini pemerintah diharapkan terus bisa memberikan hak sipil bagi penghayat sebagaimana warga lainnya. "Beragama itu adalah hak bukan kewajiban makanya ini adalah pilihan pribadi warga negara.
Sebagaimana kami sebagai penghayat. Maka kami menghayati adanya Tuhan dengan tata cara yang kami yakini dan kami jalankan," jelasnya. Hadi mengapresiasi langkah Kabupaten Cilacap yang saat ini terus memberikan pelayanan publik baik berupa pelayanan sipil, sosial budaya dan pendidikan bagi warga penghayat beserta turunannya.
Ia berharap ini terus dilaksanakan sehingga penghayat kepercayaan tak lagi merasa dianaktirikan sebagai warga negara. "Orang tua kami lahir, hidup dan bekerja serta mengabdi di tanah air ini. Maka kami intinya sama dengan yang lainnya," tegasnya. (K37-20)
https://www.suaramerdeka.com/smcetak...-diperjuangkan
Betul sudah saatnya agama lokal kita diakui resmi
MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b89de85d44f9f630d8b4574/hak-sipil-penghayat-terus-diperjuangkan?goto=newpost
No comments:
Post a Comment