Dinamikabogor.com – Sebanyak lima pria dan tiga perempuan digelandang ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Kedelapan orang ini diamankan dari salah satu unit kamar apartemen Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Cibuluh, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar mengatakan, kedelapan ABG ini ditangkap oleh warga, pengurus dan sekuriti apartemen atas dugaan prostitusi pada Kamis (30/8/2018). Kemudian pengelola melaporkannya ke Satpol PP.
Dari hasil pendataan, kata Danny, kedelapan orang itu berasal dari Cileubut, Citayam dan Depok. Diantara mereka berstatus pelajar dan mahasiswa. Ia melanjutkan, setelah dilakukan pendataan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga memanggil orangtuanya masing-masing diminta untuk diberikan pembinaan agar diawasi terus,” tambahnya saat dikonfirmasi, Jumat 31 Agustus 2018.
Menurut Danny, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) sampai (3) Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Untuk ini juga, pihak Satpol PP akan memanggil segera pihak pengelola apartemen Bogor Valley. “Untuk Bogor Valley bisa kena teguran berat sampai pencabutan izin usaha karena telah digunakan untuk ajang prostitusi atau maksiat,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu bermula dari aduan warga yang terganggu lantaran adanya suara bising yang berasal dari salah satu unit di lantai 17 pada Rabu (29/8/2018).
“Setiap jam 1 dan 2 pagi selalu saja ada pria yang datang, dan perempuan di unit tersebut kerap berpakaian seksi,” kata Anggota P3SRS Apartemen Bogor Valley, Rizky Lerian kepada wartawan.
Kemudian, keesokan harinya warga bersama sekuriti mendatangi unit tersebut, dan mendapati salah seorang perempuan hendak melayani seorang pria dan sejumlah kondom, baik yang sudah dipakai ataupun belum.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, yang langsung meluncur dan membawa mereka ke Mako Pol PP,” ucapnya.
Menurutnya, para perempuan tersebut menyewa apartemen secara harian. “Jadi mereka sewa apartemen dengan sistem harian. Mereka tidak ada mucikarinya, transaksi melalui online. Ya, rata-usianya 19 sampai 20 tahun,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS, Adityawarman Adil mengaku miris dengan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pemerintah dan pengelola apartemen mesti melakukan pengawasan terhadap penghuni apartemen dan aplikasi online yang kerap disalahgunakan sebagai arena transaksi bisnis syahwat.
“Sekarang ini teknologi sudah parah. Bahkan, ada aplikasi untuk mencari pasangan sesama jenis. Jadi saya rasa pemerintah harus punya unit khusus menangani masalah ini,” ungkapnya.
Iapun menegaskan, sudah semestinya Pemkot Bogor membuat regulasi dalam hal pengawasan penghuni apartemen. “Memang harus ada regulasi untuk menekan hal-hal demikian,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD, Najamudin meminta pemerintah segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban dan pengawasan dengan memaksimalkan peranan Dinas Sosial serta Satpol PP. “Nanti mereka bergerak atas laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Najamudin juga menegaskan, eksekutif dan legislatif harus melakukan kajian untuk membuat perda tentang prostitusi. “Kalau perda itu bisa diajukan oleh pemerintah atau DPRD,” urainya. (Haris)
https://dinamikabogor.com/2018/08/warga-gerebek-prostitusi-abg-di-apartemen-bogor-valley/
Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar mengatakan, kedelapan ABG ini ditangkap oleh warga, pengurus dan sekuriti apartemen atas dugaan prostitusi pada Kamis (30/8/2018). Kemudian pengelola melaporkannya ke Satpol PP.
Dari hasil pendataan, kata Danny, kedelapan orang itu berasal dari Cileubut, Citayam dan Depok. Diantara mereka berstatus pelajar dan mahasiswa. Ia melanjutkan, setelah dilakukan pendataan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga memanggil orangtuanya masing-masing diminta untuk diberikan pembinaan agar diawasi terus,” tambahnya saat dikonfirmasi, Jumat 31 Agustus 2018.
Menurut Danny, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) sampai (3) Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Untuk ini juga, pihak Satpol PP akan memanggil segera pihak pengelola apartemen Bogor Valley. “Untuk Bogor Valley bisa kena teguran berat sampai pencabutan izin usaha karena telah digunakan untuk ajang prostitusi atau maksiat,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu bermula dari aduan warga yang terganggu lantaran adanya suara bising yang berasal dari salah satu unit di lantai 17 pada Rabu (29/8/2018).
“Setiap jam 1 dan 2 pagi selalu saja ada pria yang datang, dan perempuan di unit tersebut kerap berpakaian seksi,” kata Anggota P3SRS Apartemen Bogor Valley, Rizky Lerian kepada wartawan.
Kemudian, keesokan harinya warga bersama sekuriti mendatangi unit tersebut, dan mendapati salah seorang perempuan hendak melayani seorang pria dan sejumlah kondom, baik yang sudah dipakai ataupun belum.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, yang langsung meluncur dan membawa mereka ke Mako Pol PP,” ucapnya.
Menurutnya, para perempuan tersebut menyewa apartemen secara harian. “Jadi mereka sewa apartemen dengan sistem harian. Mereka tidak ada mucikarinya, transaksi melalui online. Ya, rata-usianya 19 sampai 20 tahun,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS, Adityawarman Adil mengaku miris dengan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pemerintah dan pengelola apartemen mesti melakukan pengawasan terhadap penghuni apartemen dan aplikasi online yang kerap disalahgunakan sebagai arena transaksi bisnis syahwat.
“Sekarang ini teknologi sudah parah. Bahkan, ada aplikasi untuk mencari pasangan sesama jenis. Jadi saya rasa pemerintah harus punya unit khusus menangani masalah ini,” ungkapnya.
Iapun menegaskan, sudah semestinya Pemkot Bogor membuat regulasi dalam hal pengawasan penghuni apartemen. “Memang harus ada regulasi untuk menekan hal-hal demikian,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD, Najamudin meminta pemerintah segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban dan pengawasan dengan memaksimalkan peranan Dinas Sosial serta Satpol PP. “Nanti mereka bergerak atas laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Najamudin juga menegaskan, eksekutif dan legislatif harus melakukan kajian untuk membuat perda tentang prostitusi. “Kalau perda itu bisa diajukan oleh pemerintah atau DPRD,” urainya. (Haris)
https://dinamikabogor.com/2018/08/warga-gerebek-prostitusi-abg-di-apartemen-bogor-valley/
MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b8a166154c07a9b608b4568/warga-gerebek-prostitusi-abg-di-apartemen-bogor-valley?goto=newpost
No comments:
Post a Comment