Quote:
Satgas Waspada Investasi menemukan ada sebanyak 227 Perusahaan Financial Technology (Fintech) ilegal yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan serta tidak memiliki skema perlindungan terhadap hak nasabah.
Melihat kondisi demikian, DPR melalui Komisi XI pun meminta OJK untuk memberhentikan dengan segera kegiatan operasional perusahaan fintech ilegal tersebut. OJK juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional terhadap kegiatan investasi. Hal itu guna mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat, mengingat banyaknya perusahaan baru fintech bermunculan dengan menawarkan produk keuangan yang menarik bagi masyarakat.
"OJK harus mendesak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk mengimbau perusahaan-perusahaan baru Fintech Indonesia yang belum memiliki izin dari OJK segera melakukan pendaftaran dan memproses perizinan agar dapat segera beroperasi melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengingat baru 63 perusahaan fintech Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK," tutur Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta.
Selain Komisi XI DPR, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan menindak tegas perusahaan fintech yang terbukti melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin tersebut, mengingat sebagian besar platform ilegal tersebut berasal dari luar negeri, seperti Cina.
(BACA JUGA) Forum Mahasiswa Dukung Polisi Tegas Berantas Kejahatan Jalanan
"Kepada masyarakat juga diimabu untuk tidak mudah tergiur dalam berinvestasi atau bertransaksi secara digital dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak berwajib jikga mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal," tandas Bamsoet. (Yurike/EG)
Melihat kondisi demikian, DPR melalui Komisi XI pun meminta OJK untuk memberhentikan dengan segera kegiatan operasional perusahaan fintech ilegal tersebut. OJK juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional terhadap kegiatan investasi. Hal itu guna mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat, mengingat banyaknya perusahaan baru fintech bermunculan dengan menawarkan produk keuangan yang menarik bagi masyarakat.
"OJK harus mendesak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk mengimbau perusahaan-perusahaan baru Fintech Indonesia yang belum memiliki izin dari OJK segera melakukan pendaftaran dan memproses perizinan agar dapat segera beroperasi melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengingat baru 63 perusahaan fintech Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK," tutur Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta.
Selain Komisi XI DPR, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan menindak tegas perusahaan fintech yang terbukti melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin tersebut, mengingat sebagian besar platform ilegal tersebut berasal dari luar negeri, seperti Cina.
(BACA JUGA) Forum Mahasiswa Dukung Polisi Tegas Berantas Kejahatan Jalanan
"Kepada masyarakat juga diimabu untuk tidak mudah tergiur dalam berinvestasi atau bertransaksi secara digital dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak berwajib jikga mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal," tandas Bamsoet. (Yurike/EG)
MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5b613ad15a516307358b4567/ketua-dpr--tindak-tegas-perusahaan-fintech-ilegal?goto=newpost
No comments:
Post a Comment