Yuk, Cari Tahu Apa Itu Grondkaart




Belakangan ini ada calon senator DPD Lampung yang kasak-kusuk sibuk hasut masyarakat yang mendiami lahan PT. KAI secara ilegal. Berbagai dalih tak masuk akal disampaikan. Kalau salah menyampaikan informasi jatuhnya bisa dianggap pembohongan publik. Pasalnya ia kerap berdalih bahwa Grondkaart tidak sah dijadikan alat bukti kepemilikan lahan oleh PT. KAI dan berhak lahan itu diberikan kepada warga. Edan bukan, negara bagi-bagi tanah model begitu. Nah, bagi yang belum paham apa itu Grondkaart, berikut penjelasannya.

Grondkaart merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Secara harafiah Grondkaart berarti penampang lahan, untuk membedakannya dengan grondplan, richtingskaart, overzicht kaart dan peta-peta lahan sejenis lainnya. Akan tetapi definisi grondkaart jauh lebih luas daripada hanya sebagai panampang, dan memiliki definisi konseptual (bukan definisi terbatas atau padan kata). Oleh karenanya dalam sistem hukum atau administrasi dari struktur pemerintahan dan peradilan di Indonesia, grondkaart tetap disebut begitu dan tidak bisa diterjemahkan. 


Sementara itu sebelum mempersoalkan fungsi atau status grondkaart dalam sistem hukum terkait, perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara struktural. Secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar). 


Secara struktural, grondkaart muncul sebagai bagian dari sistem hukum (khususnya hukum agraria/perdata) kolonial dan bukan dalam konteks hukum nasional RI. Oleh karenanya apabila grondkaart akan dipelajari dan dianalisis, sebaiknya ditempatkan dalam kedua konteks di atas dan bukan pada konteks sistem hukum negara Indonesia sekarang untuk menghindari anakronisme (memandang suatu obyek peristiwa dari zaman yang berbeda dengan kacamata pengamatnya). Meskipun demikian, untuk bisa mengetahui fungsi grondkaart dalam sistem hukum dan administrasi Republik Indonesia masa kini, perlu dilacak kesinambungan dari proses dan perkembangan sistem hukum dari era kolonial, sehingga akan ditemukan titik di mana grondkaart masih akan terus berperan dan memiliki nilai legitimasi sebagai alas hak.


Grondkaart saat dibuat memiliki fungsi sebagai bukti yang menunjukkan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond). Dasar dari perubahan status ini dimuat dalam surat keputusan pemerintah  (gouvernement besluit) tanggal 19 Januari 1864 nomor 8, yang menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan pembebasan lahan apapun bila diperlukan dan memberikan status menjadi tanah pemerintah (harus dibedakan dengan tanah negara/ Landsdomein dan Staatsdomein) dan menyerahkannya kepada pihak lain yang memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemerintah, apakah demi kepentingan publik atau kepentingan usaha. Dari situ tanah yang dibebaskan kemudian diukur oleh lembaga pertanahan pemerintah (kadaster) yang memerintahkan juru ukurnya (landsmeter) dan hasilnya sebagai bentuk surat ukur tanah kemudian diberi nomor urut kadaster. Sejak itu tanah-tanah tersebut dinyatakan resmi sebagai milik pemerintah (eigendom van gouvernement) dan ketika digunakan untuk fungsi tertentu, dari surat ukur tersebut kemudian dibuat grondkaart.


Grondkaart  menjadi alat bukti yang sah bagi penunjukkan status hak dan kepemilikan/penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar. Dasar pertama adalah hukum administrasi, yaitu bahwa ada sejumlah peraturan yang mendasari penerbitan grondkaart sebagai tindak lanjut dari fungsi grondkaart seperti yang diuraikan di atas. 


Hukum administrasi ini terdiri atas dua berkas, yaitu surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart, yaitu (a) kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada; (b) petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya; (c) dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan (d) pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam). Selain surat keputusan tersebut, dan sekaligus sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7. Dalam surat keputusan ini, khususnya pasal 3 dan 4 dinyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.


Grondkaart mempunyai dasar hukum material. Apa yang dimaksudkan di sini adalah bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur....” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van...). Begitu juga apabila grondkaart akan direvisi dan diterbitkan kembali, maka setiap hasil revisi sebagai bentuk grondkaart baru yang telah diubah (gewijzigd) akan disertai dengan catatan “disetujui dengan surat ketetapan dari direktur.....” (goedgekeurd door het beschikking van den Directeur van .....). Tentang direktur yang memberikan persetujuan dan pengesahan ini, semua disesuaikan dengan kebutuhan (direktur BUMN, direktur PU, direktur Perhubungan dan Pengairan, atau direktur lainnya).


Kereta api Persero, yang di zaman kolonial dibagi menjadi dua yaitu Staatsspoor en Tramwegen sebagai perusahaan kereta api negara, dan particuliere spoor en tramwegen atau kereta api swasta (yang tahun 1945 berubah menjadi Vereenigde Spoor en Tramwegen atau VS bedasarkan Staatsblad van Nederlans tahun 1945 nomor 136), memiliki hak atas tanah-tanah pemerintah tersebut untuk digunakan sebagai pendukung kinerjanya berdasarkan UU Perkereta Apian pertama tahun 1866 (Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1866 nomor 132) bahwa perusahaan kereta api menggunakan tanah pemerintah atau bila menggunakan tanah lain (milik perkebunan atau penguasa pribumi/swapraja) harus dibebaskan lewat perantaraan pemerintah. UU ini pada saat itu baru digunakan oleh perusahaan kereta api swasta NISM yang sudah berdiri sejak 1863 dan bisa menggunakan tanah-tanah pemerintah berdasarkan pada hak konsesi yang diperolehnya. Kereta api negara (SS) baru dibentuk tahun 1874 dan untuk menggunakan tanah-tanah pemerintah, dasar hukum diberikan dalam bentuk surat keputusan pemerintah (Gouvernement Besluit) tanggal 9 Oktober 1875 nomor 16 yang menegaskan bahwa semua tanah SS merupakan tanah pemerintah atau diperoleh lewat kewenangan dan perantaraan pemerintah. Dengan demikian semua aset tanah milik kereta api negara maupun swasta Belanda di era kolonial merupakan tanah pemerintah dan khususnya yang digunakan dan sebagai bukti diterbitkan grondkaart seperti yang diuraikan pada jawaban nomor 2 di atas. Bertolak dari situ, setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI (Persero).


Ketika perkembangan dalam usaha perkeretapian nasional Indonesia berlangsung di era kemerdekaan, sebagai tindak lanjut dari pengalihan semua aset kereta api Belanda atas dasar grondkaart yang disebutkan pada nomor 4 di atas, semua lahan tersebut akhirnya jatuh kepada tanggungjawab PT. KAI ketika perusahaan ini dibentuk dan mewarisi dari Perumka. Ketika Perumka dibentuk pada tahun 1990 sebagai Badan Usaha Milik Negara, perusahaan ini menjadi pewaris semua aset yang didasarkan grondkaart dari PJKA sebelumnya. Mengingat lahan yang dimaksudkan ini sangat luas dan tersebar di seluruh wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi (Kalimantan Selatan yaitu Banjarmasin-Martapura pada era kolonial menjadi daerah konsesi kereta api swasta sementara Makasar-Pare-Pare menjadi daerah operasi SS pada tahun 1920).


Pembayaran ganti rugi kepada pemerintah Hindia Belanda baru lunas tahun 2003, dengan demikian sampai tahun itu Indonesia masih memiliki tanggungan kewajiban hukum kepada Belanda berdasarkan Verdeel Wet atau UU Pembagian Hasil tahun 1969. Berdasarkan kondisi itu, Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas kekayaan semua aset negara hasil warisan dari Belanda (pasal 2 UU nomor 86 tahun 1958) menerbitkan instruksi kepada Menteri Agraria/kepala BPN pada tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa grondkaart bisa digunakan sebagai alas hak dan bukti kepemilikan tanah oleh Perumka dan dari situ bisa menjadi dasar bagi sertifikasinya. Hal ini pernah dipertegas oleh Dirjen BPN Noor Mazuki (saat menjabat) dalam acara FGD di Lampung tahun 2017 lalu bahwa grondkaart sudah final sebagai alat bukti kepemilikan lahan yang diakui negara.


Penjelasan ini bukan opini seperti penejalsan Andi Surya di media-media, melainkan ini semua dikutip dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan arsip negara yang tersimpan rapi dan tidak bisa dipungkiri sebagai arsip legal dilindungi UU dan diakui negara. Ingat, istana negara, monas dan banyak lagi tanah negara lainnya beralaskan grondkaart. UW



















MNC VISION| AGEN RESMI MNC VISION| PAKET MNC VISION| DAFTAR MNC VISION| MNC VISION BANTEN| PAKET MNC VISION ONLINE| PORTAL BANTEN| NASHCOM| MNC VISION BANTEN
https://www.kaskus.co.id/thread/5bda5ab31a997523138b4567/yuk-cari-tahu-apa-itu-grondkaart?goto=newpost

No comments:

Post a Comment